Hukum pajak
merupakan salah satu wacana yang kurang dicermati oleh sebagian
masyarakat, bahkan awam pengetahuan akan pajak itu sendiri. Berikut
penjelasan singkat mengenai pengertian hukum perpajakan di Indonesia.
Hukum Pajak dibedakan atas Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Yang memiliki pengertian sebagai berikut:
- Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa yang dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.
- Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa, misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak.
Dalam ketentuan Undang-undang, Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sanksi administrasi dibagi atas 3
(tiga) macam yaitu:
- Denda;
- Bunga; dan
- Kenaikan
Sedangkan Hukum Pidana Fiskal dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Peraturan Hukum Pidana mengenai Pajak Langsung dan Pajak Peredaran (PPe)/PPn;
- Peraturan Hukum Pidana mengenai Bea Cukai; dan
- Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/ Semu/Tidak Sebenarnya.
Terhadap sanksi administrasi berupa
denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum
publik. Dalam hal ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
akibat pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara. Sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dikenakan terhadap wajib
pajak yang memperbaiki SPT, dikenakan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat jatuh tempo,
terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda pembayaran
pajak serta menunda penyampaian SPT. Sedangkan sanksi administrasi
berupa kenaikan (pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap
pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat
pelanggaran itu negara dirugikan. Menurut Undang-Undang KUP tahun 2000,
kenaikan adalah sanksi administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang
harus dibayar wajib pajak dengan persentase antara 50-100% dari jumlah
pajak yang tidak/kurang dibayar.
Konsultasi Gratis
Konsultan Hukum Perpajakan
Call at 081232030300
Hunting 03181588866
Hunting 03181588866
Sumber tanyahukum.com
0 komentar: